Selasa, 30 November 2010

TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Di Eropa

The European Union (EU) dan perusahaan-perusahaan yang berbasis disana
merupakan front terdepan dari pengambil inisiatif untuk adanya corporate social
responsibility. Pertama, “The Green Paper on Promoting a European Framework for
Corporate Social Responsibility 2001”. Paper ini berisi konsep dari tanggung jawab
sosial perusahaan dari dimensi internal maupun eksternal dan menyajikan pandangan
yang holistic. Perusahaan dapat mempunyai dan memelihara keuntungan konpetitif
terhadap pesaingnya dengan mempraktekkan tanggung jawab sosial perusahaan.
Tanggung jawab sosial perusahaan harus dianggap investasi dan bukan sebagai
ongkos. Lima tahun kemudian pada 22 Maret 2006 EC meluncurkan “European
Alliance for Corporate Social Responsibility”. Aliansi terbuka, sukarela dan menjadi
payung politik untuk inisiatif tanggung jawab sosial yang baru atau yang telah ada oleh
perusahaan-perusahaan dan pemangku kepentingan mereka. Walaupun EC memakai
pendekatan sukarela yang lebih efektif dan kurang birokratis, ide ini mendapat kritik
yang tajam karena mengurangi retorika dan secara total menolak opsi untuk suatu
peraturan hukum atau monitoring yang independen terhadap tingkah laku yang
menyimpang dari perusahaan. Pendekatan tersebut merupakan kemenangan kaum bisnis
dan kekalahan LSM.
Inisiatif lain adalah berkaitan dengan “the Eco-label and Eco-Management and
Audit Scheme (EMAS)”. Skhema ini terbuka bagi perusahaan-perushaaan sejak 1995,
1 Oliver Krackhardt, “Beyond the Neem Tree Conflict : Questions of Corporate Behavior in a
Globalised World”, 21 New Zealand University Law Review 347, (June 2005).
4
namun hanya membatasi perusahaan-perusahaan di sektor industri. Tetapi sejak tahun
2001 termasuk perusahaan publik dan privat dapat ikut juga dalam program ini. EMAS
telah menyebabkan perusahaan-perusahaan dan departemen pemerintah dalam kegiatankegiatannya
lebih memperhatikan lingkungan hidup, yaitu dengan meminimalkan
sampah, mengurangi konsumsi energi, menciptakan pemakaian yang efisien dari
sumber alam.
Disamping itu pada 21 Juni 1976 lahir “The OECD Guidelines for
Multinational Enterprises (MNEs)” yang merupakan bagian dari “The Declaration on
International Investment and Multinational Enterprises”. Pedoman ini mencakup
bidang-bidang hak azasi manusia, prinsip keterbukaan, tenaga kerja dan hubungan
industrial, lingkungan hidup, perang terhadap penyuapan, kepentingan konsumen, ilmu
dan teknologi, persaingan usaha, perpajakan.
Kemudian lahir pula ILO Declaration tahun 1977. Pada tahun 2000 ILO
Declaration diperbaiki yang berisi prinsip-prinsip organisasi majikan dan buruh.
Deklarasi ILO ini berkaitan dengan ketenagakerjaan, pelatihan, kondisi kerja, hubungan
industrial. Paragraph 8 dari deklarasi ini adalah berkenaan dengan hak azasi manusia.
Kemudian pada 31 Januari 1999 lahir pula di forum ekonomi dunia di Davos
apa yang disebut “U.N. Global Compact”, yang terdiri dari sembilan prinsip di bidang
hak azasi manusia, perburuhan, dan lingkungan hidup. Pada tanggal 24 Juni 2004 pada
waktu berlangsungnya “Global Compact Leaders Summit”, prinsip tersebut ditambah
dengan anti korupsi. Akhirnya termasuk tanggung jawab sosial perusahaan adalah halhal
yang berhubungan dengan hak azasi manusia sebagaimana yang tercantum dalam
“The U.N. Norms on the Responsibility of Transnational Corporation and other
Business Enterprises”.2
Perbedaan antara Corporate Philanthropy dan Corporate Social Responsibility
Terdapat dua pertanyaan dasar mengenai tanggung jawab sosial perusahaan.
Pertama, mengapa hari ini kita berbicara menekankan perlunya tanggung jawab
perusahaan yang sebelumnya tidak dikenal 15 atau 20 tahun yang lalu? Pertanyaan
kedua adalah, apa jawaban yang diberikan sekarang mengenai perlunya tanggung jawab
2 Surya Deva, “Sustainable Good Governance and Corporation : An Analysis of Asymmetries”,
Georgetown International Environmental Law Review, (Summer, 2006), h. 735-740
5
sosial perusahaan yang berkembang dalam perdebatan budaya dan perdebatan
akademik?
Pertama-tama, harus diklarifikasi banyaknya kebingungan, masyarakat
cenderung mencampuradukan corporate social responsibility dengan konsep yang lebih
tua dari corporate philanthropy, dimana keduanya merupakan sesuatu yang sangat
berbeda. Corporate philanthropy bukanlah pengaturan yang baru. Sejak berkembangnya
masyarakat kapitalis, corporate philanthropy selalu ada. Ide dibelakang corporate
philanthropy adalah aliansi antara untuk keuntungan dan bukan untuk keuntungan,
dimana modal dapat digunakan untuk keuntungan dari organisasi yang tidak mencari
keuntungan. Dengan demikian, suatu perusahaan dapat mengaitkan dirinya pada
corporate philanthropy dan tidak bertanggung jawab sosial. Fakta menunjukkan bahwa,
sementara logika perusahaan philanthropic salah satu dari konsesi atau perasaan belas
kasihan, corporate social responsibility bersandar kepada prinsip kesamaan martabat
dari semua subjek yang terlibat dalam kegiatan perusahaan, dari penyusunan tujuantujuan
sampai kepada memenuhi rencana entrepreneur. Dengan perkataan lain, dapat
dikatakan pemimpin bisnis selalu menyadari bahwa untuk dapat menjamin kondisi
hidup pekerja yang lebih baik, artinya mendorong mereka mempunyai loyalitas dan
identifikasi dengan tujuan-tujuan perusahaan. Begitu juga perhatian yang sama kepada
stakeholder yang lainnya.3
Ruang Lingkup Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Konsep tanggung jawab sosial perusahaan mencakup kepatuhan perusahaan
kepada perlindungan buruh, perlindungan lingkungan hidup, perlindungan konsumen,
dan perlidungan hak azasi manusia secara keseluruhan.
Pertama, tanggung jawab sosial perusahaan antara lain selalu dikaitkan dengan
kepentingan pemegang saham versus pemangku kepentingan (stakeholder) dalam
kaitannya dengan perlindungan tenaga kerja. Di Amerika, umpamanya, sejumlah
perusahaan yang berbasis di negara tersebut mendapatkan kesan yang negatif dalam
kaitannya dengan ketenagakerjaan. Mereka selalu dikaitkan mengontrakkan pekerjaan
ke negara-negara dimana standar perburuhannya tidak diakui. Menghadapi hal tersebut
3 Stefano Zamagni and Henry Schawalbenberg, “Religious Values and Corporate Decision
Making : An Economist’s Perspective”, Fordham Journal of Corporate and Financial Law, 2006, h. 575-
576.
6
menjawabnya dengan program-program tanggung jawab sosial perusahaan, sebagian
berhasil, sebagian mengalami kegagalan. Pertama, banyak dari corporate codes of
conduct tidak mempunyai kredibilitas. Sebagian dari corporate codes of conduct adalah
inisiatif, formulasi atau rumusan dan diselesaikan administrator ditingkat tinggi
perusahaan. Dengan demikian tidak menerima masukan dari mereka yang harusnya
mendapat manfaat. Kedua, codes seringkali tidak berisi substansi yang nyata dan gagal
menempatkan unsur-unsur yang vital untuk implementasi dan penegakkannya. Kritik
datang dari kaum pekerja. Sebagai jawaban dari penggunaan codes of conduct tersebut
beberapa wakil dari organisasi buruh menyusun apa yang dikenal sebagai “International
Framework Agreements (IFAs)”.4
Globalisasi dapat diartikan sebagai integrasi kegiatan ekonomi melalui pasar.
Kekuatan yang mendorongnya adalah kemajuan teknologi dan perubahan kebijakan.
Bertambah murahnya kegiatan transportasi dan komunikasi menyebabkan
ketergantungan yang makin membesar kepada kekuatan pasar. Walaupun pengertian
globalisasi terbatas kepada wacana ekonomi, kontroversi mengenai globalisasi selalu
berujung kepada akibat sosialnya. Berkembangnya jaringan pemasokan global
menunjukkan contoh yang tipikal dari integrasi ekonomi yang disertai dengan akibatakibat
sosial.
Dengan bertambah besar berkurangnya biaya transportasi dan dengan bantuan
perjanjian perdagangan internasional, barang-barang dapat diproduksi di tempat-tempat
yang mempunyai competitive advantages dan dapat dijual diseluruh dunia “melalui
sistem produksi dan distribusi yang kompleks berdasarkan berbagai pengaturan hukum
yang terorganisir”. Untuk meningkatkan keunggulan competitif dari lokasi produksi
barang tertentu, perusahaan asing tidak harus mendirikan fasilitasnya ditempat tersebut.
Penanaman modal langsung disuatu negara yang tidak familiar budaya dan lingkungan
bisnisnya adalah memakan ongkos. Melakukan kontrak dengan pabrik lokal, perusahaan
asing dapat memanfaatkan sumber-sumber di negara bersangkutan tanpa mengalami
kesakitan dan mempunyai resiko yang terkait dengan penanaman modal. Inilah yang
dilakukan oleh perusahaan multinasional, seperti NIKE dan yang lainnya di era integrasi
ekonomi. Mereka mengontrak jaringan pasokan yang beroperasi di negara-negara
4 Owen E. Herrnstadt, “Are International Framework Agreements a Path to Corporate Social
Responsibility”, University of Pennsylvania Journal of Business and Employment Law (Fall 2007), h.
187
7
berkembang untuk memproduksi barang dengan harga yang bersaing dan menjual
barang tersebut ke pasar seluruh dunia, sebagian besar negara-negara maju.
Tipe strategi bisnis semacam ini melahirkan implikasi hukum yang penting.
Pertama, tanpa mengawasi secara langsung pabrik dan menggaji buruh di negara
produsen, perusahaan asing tidak mendapat hambatan dari peraturan lingkungan dan
peraturan perlindungan buruh di negara yang bersangkutan. Kedua, walaupun ada
argument bahwa perusahaan asing tersebut terikat kepada undang-undang di negara
mereka berkenaan bisnis mereka di luar negeri, pengalaman Amerika menunjukkan
pendekatan itu tidak efektif. Ketiga, perusahaan multinasional tidak mendapat hambatan
dari hukum internasional pula, karena mereka tidak merupakan badan hukum
internasional. Walaupun ada beberapa instrumen hukum internasional yang menyertai
perusahaan mutinasional memiliki kewajiban kepada masyarakat, deklarasi itu tidak
mengikat, tidak ada penegakkannya dan mekanisme monitoring.
Pemasok dari negara-negara berkembang yang melakukan kontrak dengan
perusahaan mutinasional biasanya perusahaan skala kecil menurut ukuran global.
Pabrik-pabrik kecil ini mendapat keuntungan dari strategi pengurangan ongkos.
Perusahaan-perusahaan negara berkembang tidak mendapat keuntungan dari menjual
pengetahuan baru, tetapi dari menjual upah murah. Perusahaan-perusahaan ini untuk
dapat bersaing dan memperoleh keuntungan tidak banyak memperhatikan kesejahteraan
buruh.
Perkembangan menarik di Cina, yang disebut-sebut sebagai “the World’s
Factory” adalah lahirnya corporate social responsibility dalam Undang-Undang
Perusahaan 2006.
“Compliance with law is the core content of corporate social accountability
standards. The specificity of law can provide clear guidelines for compliance
and enforcement and more harmonized standards. Accordingly, how to
improve the protection offered by labor laws has always been a focus in
discussion about corporate social responsibility in China. In the recent years,
the Chinese government has promulgated many laws and rules on labor
protection; for example, labor unemployment insurance, prohibition of child
labor, minimum wages, and collective employment contracts. However, the
effectiveness of these new laws and the enforcement of them by the
government need to be examined closely”.5
5 Li-Wen Lin, “Corporate Social Accountability Standards in the Global Supply Chain :
Resistance, Reconsideration, and Resolution in China”, Cardozo Journal of International and
Comparative Law (Fall 2007), h. 361.
8
Kedua, tanggung jawab sosial perusahaan selalu dikaitkan dengan
perlindungan lingkungan hidup. Tanggung jawab sosial perusahaan diartikan sebagai
seperangkat kebijakan yang konprehensif, praktek dan program yang terintegrasi dalam
kegiatan bisnis, jaringan pemasok dan proses pengambilan keputusan diseluruh
perusahaan dimanapun perusahaan itu menjalankan kegiatannya, dan termasuk
tanggung jawab terhadap tindakan-tindakan yang diambil pada masa lalu dan sekarang,
dan implikasinya di masa depan. Salah satu yang membuat masyarakat khawatir adalah
pencemaran lingkungan yang dihasilkan perusahaan. Karena berbagai tekanan dari
stakeholder termasuk dari pemerintah dan mass media, perusahaan-perusahaan
multinasional menyadari bahwa komitmen kepada tanggung jawab lingkungan dan
sosial telah berubah. Paradigma baru mengenai tanggung jawab sosial perusahaan
terkait erat dengan tanggung jawab lingkungan. Banyak dari prinsip environmental
justice disampaikan pada tingkat pembuatan keputusan mengenai public policy.
Sebaliknya, beberapa dari prinsip tersebut diarahkan pada tanggung jawab sektor
swasta. Pendekatan memasukkan perlidungan lingkungan hidup kedalam hak-hak azasi
manusia dimulai sejak tahun 1972 pada waktu berlangsungnya Konferensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa tentang “Human Environment”.6
Ketiga, ketika Enron dan Worldcom bangkrut pada tahun 2001 dan 2002 para
akademisi, legislator dan pemimpin perusahaan mencoba mencari jalan untuk mencegah
kejatuhan perusahaan-perusahaan yang lain. Mereka meneliti praktek-praktek akuntansi,
persyaratan keterbukaan keuangan, dan berbagai komponen perusahaan untuk
menciptakan undang-undang yang lebih kuat untuk mencegah kegagalan pasar dan
korupsi di masa depan. Dalam konteks Enron dan Worldcom, pembahasan kejatuhan
kedua perusahaan tersebut berkisar kepada akibat negatif praktek kedua perusahaan
tersebut didalam masyarakat dimana dia beroperasi. Pertanyaannya adalah bersamaan
dengan akuntanbilitas perusahaan, dapatkah perusahaan dibebankan juga tanggung
jawab sosial perusahaan. Paradigma baru perusahaan dalam kaitannya dengan tanggung
jawab perusahaan tidak saja bagaimana memaksimalkan keuntungan pemegang saham
6 David Monsma, “Equal Rights, Governance, and the Environment : Integrating Environment
Justice Principles in Corporate Social Responsibility”, Ecology Law Quarterly (2006), h. 475-478.
9
dalam jangka pendek tetapi juga bagaimana keuntungan tersebut mendatangkan manfaat
kepada masyarakat dan perusahaan itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar